Selasa, 27 Januari 2015

Sarbanas-Oxley Act of 2002


Sarbanes-Oxley Act atau kadang disingkat Sox atau SOA adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini merupakan suatu terobosan dan sebagai reformasi terbesar di USA khususnya dan dunia pada umumnya bagi penilaian corporate governance sejak diterbitkannya Securities Acts of 1933 and 1934, diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, Health South, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox, yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.

SOA memiliki 5 tujuan utama yaitu:
1.      Meningkatkan kepercayaan publik akan pasar modal
2.      Menerapkan tata pemerintahan yang baik.
3.      Menyediakan akuntabilitas yang lebih baik dengan membuat manajemen dan direksi bertanggung jawab akan laporan keuangan.
4.      Meningkatkan kualitas audit.
5.      Menempatkan penekanan yang lebih kuat pada struktur di sekitar dunia usaha untuk mencegah, mendeteksi, menginvestigasi kecurangan dan perbuatan tidak baik.

Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Dengan diberlakukannya undang-undang Sarbanes Oxley 2002 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai profesi, antara lain : akuntan publik bersertifikat (CPA); kantor akuntan publik (KAP); perusahaan yang memperdagangkan sahamnya (listed di bursa US (termasuk direksi, komisaris, karyawan, dan pemegang saham); perantara (broker); penyalur (dealer); pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik; investor perbankan serta para analis keuangan. Penerapan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh bangkrutnya sejumlah korporasi di Amerika Serikat.
Beberapa hal penting yang disajikan dalam UU Sarbanes Oxley Act 2002, adalah:
1.      Tanggungjawab perusahaan
2.      Tanggungjawab Auditor
3.      Pengungkapan di perluas
4.      Analis saham harus dapat mengungkapkan kemungkinan konflik kepentingan
5.      SEC memperluas objek reviewnya terhadap laporan keuangan perusahaan

Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.      Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit, dan pihak manajemen.
2.      Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal.
3.      Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikan.
4.      Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
5.      Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest.
6.      Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru

Ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk public company board untuk melakukan pengawasan terhadap public company,
2.      Mensyaratkan salah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan
3.      Perusahaan harus melakukan full disclosure kepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks,
4.      Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) harus melakukan sertifikasi validitas pembuatan laporan keuangan perusahaan.
5.      Kantor Akuntan Publik dilarang menerima tawaran jasa lainnya, seperti konsultasi, ketika sedang melaksanakan audit pada perusahaan yang sama,
6.      Perusahaan harus mempunyai kode etik yang terdaftar pada SEC.
7.      Mutual Fund Professional harus menyampaikan suaranya kepada wakil pemegang saham.
8.      Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada pihak berwenang.
9.      Penasihat hukum perusahaan harus mengkap adanya penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar