Sarbanes-Oxley Act atau kadang disingkat Sox atau SOA adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30
Juli 2002. Undang-undang ini merupakan suatu terobosan dan sebagai reformasi
terbesar di USA khususnya dan dunia pada umumnya bagi penilaian corporate
governance sejak diterbitkannya Securities Acts of 1933 and 1934, diprakarsai
oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio)
yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3dan oleh Senat dengan
suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai
skandal pada beberapa perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International,
Adelphia, Peregrine Systems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems,
Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing,
Health South, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox, yang juga melibatkan
beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG
dan PWC.
SOA memiliki 5 tujuan utama yaitu:
1.
Meningkatkan kepercayaan publik akan pasar modal
2.
Menerapkan tata pemerintahan yang baik.
3.
Menyediakan akuntabilitas yang lebih baik dengan membuat
manajemen dan direksi bertanggung jawab akan laporan keuangan.
4.
Meningkatkan kualitas audit.
5.
Menempatkan penekanan yang lebih kuat pada struktur di
sekitar dunia usaha untuk mencegah, mendeteksi, menginvestigasi kecurangan dan
perbuatan tidak baik.
Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Dengan diberlakukannya undang-undang Sarbanes Oxley 2002 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai profesi, antara lain : akuntan publik bersertifikat (CPA); kantor akuntan publik (KAP); perusahaan yang memperdagangkan sahamnya (listed di bursa US (termasuk direksi, komisaris, karyawan, dan pemegang saham); perantara (broker); penyalur (dealer); pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik; investor perbankan serta para analis keuangan. Penerapan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh bangkrutnya sejumlah korporasi di Amerika Serikat.
Beberapa hal penting yang disajikan
dalam UU Sarbanes Oxley Act 2002, adalah:
1. Tanggungjawab perusahaan
2. Tanggungjawab Auditor
3. Pengungkapan di perluas
4. Analis saham harus dapat
mengungkapkan kemungkinan konflik kepentingan
5. SEC memperluas objek reviewnya
terhadap laporan keuangan perusahaan
Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Menetapkan beberapa tanggung jawab
baru kepada dewan komisaris, komite audit, dan pihak manajemen.
2. Mendirikan the Public Company
Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time
bagi pelaku pasar modal.
3. Penambahan tanggung jawab dan
anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikan.
4. Memperbesar hukuman bagi terjadinya
corporate fraud (manipulasi perusahaan)
5. Mensyaratkan adanya aturan mengenai
cara menghadapi conflicts of interest.
6. Menetapkan beberapa persyaratan
pelaporan yang baru
Ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai berikut:
1. Membentuk public company board untuk
melakukan pengawasan terhadap public company,
2. Mensyaratkan salah seorang anggota
komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan
3. Perusahaan harus melakukan full
disclosure kepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan
yang bersifat kompleks,
4. Chief Executive Officer (CEO)
dan Chief Financial Officer (CFO) harus melakukan sertifikasi
validitas pembuatan laporan keuangan perusahaan.
5. Kantor Akuntan Publik dilarang
menerima tawaran jasa lainnya, seperti konsultasi, ketika sedang melaksanakan
audit pada perusahaan yang sama,
6. Perusahaan harus mempunyai kode etik
yang terdaftar pada SEC.
7. Mutual Fund Professional harus
menyampaikan suaranya kepada wakil pemegang saham.
8. Memberikan perlindungan kepada
individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada pihak berwenang.
9. Penasihat hukum perusahaan harus
mengkap adanya penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar